Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan cara kerja Family Office. Instrumen ini diyakini dapat meningkatkan investasi di Indonesia dengan menarik dana-dana keluarga kaya di dunia. Menurut Luhut dana dari keluarga kaya di dunia diperbolehkan parkir di Indonesia dan tidak akan dikenakan pajak bila disimpan di Indonesia. Tapi, pemilik dana harus mau memutar uangnya di Indonesia dengan melakukan investasi di berbagai proyek unggulan. Investasinya itulah yang akan dipajaki. Sebagai contoh, ada keluarga yang menaruh dana 10 sampai 30 juta dolar amerika di Indonesia, dan dana itu tak akan dipajaki. Namun dana tersebut Sebagian harus diinvestasikan ke berbagai proyek yang mempekerjakan orang indonesia. Dari usaha itulah yang akan dikenakan pajak. Proyeknya antara lain hilirisasi, seaweed dan lainnya. (detik-tbu)



