Media asing Tech Radar dan lainnya, menyoroti serangan hacker terhadap Pusat Data Nasional, khususnya penolakan pemerintah Indonesia untuk membayar uang tebusan senilai 8 juta dolar amerika. Pasalnya, serangan ransomware hanya punya 2 cara untuk mengatasinya, pertama membayar tebusan, kedua memulihkan data semaksimal mungkin kemudian bernegosiasi sesuai jumlah data yang hilang agar dapat dikembalikan oleh peretas. Tercatat, Pusat Data Nasional Sementara di serang menggunakan ransomware pada tanggal 20 Juni 2024. Penyerangan itu berasal dari organisasi yang terafiliasi LockBit, dengan enkriptor LockBit 3 poin 0 varian BrainChiper. ( ben )




