Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha dibidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pertanggal 17 Juni 2024. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Liberty and General Insurance Broker diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ( ben )




