Bank Indonesia mencatat, hingga akhir bulan Mei 2024 nilai Term Deposit Valas dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA telah mencapai 12 hingga 12,5 miliar dolar amerika. Nilai tersebut sekaligus menunjukan tingkat kepatuhan eksportir sumber daya alam terhadap keharusan memarkir dolarnya di dalam negeri, telah mencapai 93 persen. Bank Indonesia optimis, ke depan para eksportir sumber daya alam makin mematuhi kebijakan DHE SDA. Mengingat, Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang memberikan insentif pajak kepada eksportir yang menempatkan dolarnya didalam negeri. ( ben )




