Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan 6000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online. Jika pemilik rekening tersebut tidak melapor, maka uang yang ada di rekening itu akan diambil negara. Muhadjir menegaskan, siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah. ( tbu )




