Komisi satu DPR menyoroti besarnya nilai transaksi judi online di Indonesia yang mencapai 100 triliun rupiah selama periode Januari hingga Maret 2024. Menurut Komisi satu DPR, kondisi itu mencerminkan belum efektifnya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas judi online. Nilai transaksi Judi Online itu bersumber dari laporan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, PPATK, pada periode Januari hingga Maret 2024. Untuk itu Komisi satu DPR menekankan kepada Kemenkominfo agar lebih bersungguh-sungguh memberantas aktifitas Judi Online yang sudah dalam tahap meresahkan, lantaran korbannya mayoritas adalah masyarakat bawah. ( ben )




