Pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang batubara yang akan diberikan ke organisasi keagamaan. Lahan tambang tersebut merupakan lahan bekas perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B. Lahan eks PKP2B itu diciutkan ketika perusahaan mendapat perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK. ( tbu )




