Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mencatat, industri fintech peer to peer lending sampai akhir bulan April 2024, secara agregat berhasil  mencatat laba setelah pajak sebesar 172,8 miliar rupiah. Kondisi itu berbanding terbalik dibanding bulan Januari 2024 yang masih merugi sekitar 135 miliar rupiah. Menurut Data OJK, secara tren bisnis fintech peer to peer lending menunjukan perkembangan yang baik. Pasalnya, meski pada bulan Februari 2024 industri masih merugi sekitar 97 miliar, namun nilai kerugian terus menyusut menjadi 27,3 miliar rupiah pada bulan Maret, serta berbalik menjadi untung pada bulan April kemarin.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *