Pemerintah bersiap membatasi penjualan Bahan bakar Minyak jenis Pertalite menyusul akan disahkannya revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Kementerian ESDM mengatakan, revisi Perpres 191 akan mengatur pembatasan penjualan BBM subsidi dan berdasarkan CC kendaraan. Selain itu, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu sesuai pemanfaatannya untuk Usaha Kecil dan Menengah, perkebunan, dan pertanian. Selanjutnya, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas dan ditargetkan penerapannya mulai tahun ini. ( ben )




