Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri menanggapi kasus pencucian uang senilai 10 juta dolar Hongkong yang melibatkan 14 Warga Negara Indonesia di Hongkong. Sebelumnya, aparat keamanan Hongkong menangkap 20 orang yang di duga terlibat praktek pencucian uang, dan 14 diantaranya adalah WNI. Meski belum merinci nama-nama WNI yang ditangkap, namun Konsulat Jenderal atau KJRI Hongkong memastikan, upaya tindak lanjut berupa akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu disebutkan ke-14 WNI telah dimanfaatkan untuk membuka rekening Bank secara online, oleh sindikat pencucian uang. (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *