Kementerian Komunikasi dan Informatika, berencana membentuk Dewan Media Sosial untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. Wacana tersebut, merupakan respon pemerintah atas masukan yang diberikan oleh CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO. Di sisi lain, Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM menyatakan, pembentukan Dewan Media Sosial dibawah kontrol Kemkominfo akan menjadi lembaga yang memberikan legitimasi atas tindakan-tindakan pemblokiran atau pemutusan akses konten. ELSAM mengingatkan panduan UNESCO berkaitan dengan pernyataan pelapor khusus kebebasan berpendapat dan berekspresi, dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. ( ben )




