Tabungan Perumahan Rakyat

DPR akan memanggil perwakilan pemerintah terkait rencana pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan, parlemen akan meminta penjelasan tentang kebijakan yang membuat heboh public tersebut. Menurutnya, penjelasan lengkap dari pemerintah amat dibutuhkan untuk menghindari kesalah pahaman yang muncul serta memberatkan masyarakat. Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat tahun 2027, serta akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen perbulan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *