Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menduga Shopee melakukan monopoli jasa pengiriman antar barang di marketplace. Investigator KPPU menyampaikan patut diduga sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh PT Shopee International Indonesia untuk memprioritaskan PT Nusantara Ekspres Kilat SPX dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perilaku diskriminatif juga diduga dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu JNT dan SPX yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Dasar kedua perusahaan itu terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari PT Shopee International Indonesia lantaran kedua perusahaan itu memiliki performance pelayanan yang baik. Namun terdapat fakta masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik. Namun tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. ( tbu )



