Emiten Bank BTPN resmi menjadi bank kustodian bagi pemilik modal institusi dan individual baik itu lokal maupun asing. Kondisi itu ditopang oleh dirilisnya persetujuan OJK pada tanggal 7 Mei kemarin, untuk menjadikan BTPN sebagai bank kustodian. Sebagai bank kustodian, BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek seperti saham, obligasi dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, sekaligus mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dengan demikian, BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporannya. ( ben )




