Ditjen Imigrasi Taiwan

Baru-baru ini seorang penumpang warga Indonesia dideportasi dari Taiwan lantaran membawa barang yang dilarang masuk ke negara itu. Disebutkan, penumpang itu membawa kotak makan siang berisi daging babi panggang ala Kanton, yang dianggap melanggar peraturan impor Taiwan.⁠ Wisatawan tersebut harus membayar denda setara sekitar 99 juta rupiah. Namun lantaran tidak mampu membayar denda di tempat, maka wisatawan tersebut langsung dideportasi oleh Ditjen Imigrasi Taiwan. penumpang itu tiba di Taipei pada tanggal 30 April 2024. dimana anjing pendeteksi bea cukai berhasil mencium bau tas jinjingnya yang berisi kotak makan siang berisi daging babi dan ayam. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *