Sebanyak 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi hingga Mei 2024 belum dapat izin OJK. Untuk itu, dengan adanya Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang dirilis 25 April 2024, akan membuat perizinan produk asuransi menjadi lebih sederhana dan tidak terjadi lagi penumpukan sebanyak itu. Jadi, nantinya ada produk yang tidak perlu dapat izin dan cukup tercatat saja. POJK 8/2024 itu menjadi salah satu upaya transformasi yang dilakukan OJK di industri asuransi saat ini. Penyempurnaan aturan itu juga menjadi komitmen OJK dalam melakukan pengembangan dan penguatan di industri perasuransian. Dengan demikian, dia menyebut nantinya industri perasuransian bisa bergerak cepat dengan keputusan yang cepat juga sehingga tak perlu menunggu izin yang terlalu lama. ( tbu )




