Emiten pertambangan Vale Indonesia atau INCO resmi menerima perpanjangan izin operasi hingga 28 Desember 2035. Izin ini diperoleh setelah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK oleh pemerintah pada hari Senin, 13 Mei 2024. Seperti diketahui, Kontrak Karya INCO baru habis tanggal 28 Desember 2025 dan mendapat perpanjangan izin 10 tahun pertama menjadi 28 Desember 2035. Presiden Direktur INCO, Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan pemerintah. Vale Indonesia bertekad untuk maju bersama guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak. Terbitnya IUPK ini memberikan kepastian hukum bagi INCO untuk beroperasi di wilayah konsesi sekaligus menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya. ( ben )




