Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan program wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil, UMK menjadi hingga 17 Oktober 2026. Sebelumnya, tenggat waktu wajib sertifikasi halal tersebut pada 17 Oktober 2024. Waktu itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan produk kosmetik. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. UMK yang dimaksud adalah usaha mikro dengan penjualan 1 miliar sampai 2 miliar rupiah per tahun dan UMK kecil dengan penjualan hingga 15 miliar per tahun. Sedangkan sertifikasi halal usaha menengah dan besar tetap mulai berlaku 17 Oktober 2024. ( tbu )




