Otoritas Jasa Keuangan sedang melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK 18 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK. Penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending untuk menjadi pelapor, sehingga data fintech lending akan masuk SLIK. kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fintech lending, diharapkan mendorong peningkatan kualitas credit scoring oleh penyelenggara, sekaligus memperbaiki kualitas pendanaan fintech lending. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, bersama OJK telah membahas agar semua data fintech peer to peer lending termasuk data nasabah, bisa masuk ke SLIK. (kontan/ben)




