Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024. Adapun, aturan itu mengacu Surat Keputusan Bersama pada 5 Maret yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran mulai hari ini jam 9 pagi hingga 16 April jam 9 pagi. Mobil yang dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2024 adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, Mobil barang dengan kereta gandengan, Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan. ( tbu )




