Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengungkapkan 33 persen atau 239 dari 731 klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan, termasuk terkait kosmetik yang diedarkan. Kosmetik dan skincare yang tidak memenuhi aturan saat penyidakan pada 19 sampai 23 Februari itu mencakup mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi. Sebanyak 51 ribu 700 produk kecantikan yang mencakup 5 ribu 900 kosmetik mengandung bahan dilarang, 2400 skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 37 ribu 900 kosmetik tanpa izin edar, 5200 kosmetik kedaluwarsa dan 104 buah produk injeksi kecantikan ditemukan oleh BPOM. Total temuan produk yang diawasi disebut memiliki nilai keekonomian hingga 2 koma 8 miliar rupiah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *