Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, TPPU, dalam kasus korupsi PT Timah. Penetapan status tersangka TPPU itu, disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah harta kekayaan Harvey saat penyidik menggeledah rumahnya di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Kejagung tercatat menyita dua mobil mewah milik Harvey, merek Rolls Royce dan Mini Cooper. Selain itu, disita juga sejumlah jam tangan mewah. Selain itu, Kejagung juga menyita uang tunai senilai 76 miliar rupiah dan logam mulia. (cnbc/ben)




