Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia menerbitkan Peraturan tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas pada 1 April 2024. Sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal pemecahan saham atau stock split dan penggabungan saham atau reverse stock split secara komprehensif. Secara garis besar Peraturan itu mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur ialah emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilaian. Ketentuan itu diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perusahaan tercatat yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *