TikTok kemarin melakukan audiensi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, serta menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat dalam perdagangan elektronik atau e-commerce ditanah air. Komitmen itu disampaikan, pasca TikTok mengakuisisi sebagian besar saham e-commerce Tokopedia. Selain itu, TikTok juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah tanah air, termasuk mendukung penjualan produk lokal melalui platformnya, serta melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia. (kontan/ben)




