Pengelola jejaring social berbagai video pendek, TikTok limited, hari ini melakukan audiensi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU. Dalam audiensi itu, TikTok menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat dalam pasar perdagangan secara elektronik atau e-commerce, paska mengakuisisi sebagian besar saham e-commerce Tokopedia. Selain itu, TikTok juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah tanah air, termasuk mendukung penjualan produk lokal melalui platformnya, serta melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia. ( ben )




