Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pertanggal 31 Maret kemarin, setelah sempat tiga kali diperpanjang. OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat atau resilient dalam menghadapi dinamika perekonomian. Kondisi itu terlihat, melalui tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen resiko yang baik. OJK mencatat, selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai 830,2 triliun rupiah, yang diberikan kepada 6,6 juta debitur pada bulan Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau setara 4,9 juta debitur dengan total outstanding 348,8 triliun rupiah. ( ben )



