Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat amanat dari Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam RPP tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa. ( tbu )



