Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia, Asrim, mengaku keberatan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 mendatang. Ketua Umum Asrim, Triyono Prijosoesilo mengatakan, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan menambah beban bagi industri minuman ringan, terlebih lagi jika cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan tahun ini. Pasalnya, industri minuman ringan sangat mengandalkan penjualan produk di level eceran tradisional, misalnya warung dan toko-toko kelontong. Kondisi itu, membuat Pelaku industri minuman ringan tidak bisa mengkompensasi kenaikan PPN mengingat toko-toko eceran tradisional umumnya bukan berbentuk badan hukum. ( bn)



