Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Hakim MK Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hal ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK. Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sehingga MKMK menjatuhkan sanksi teguran tertulis ( tbu )



