Komisi Pemilihan Umum, KPU, menanggapi dalil permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, PHPU, Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kuasa Hukum KPU menyatakan, wewenang Mahkamah Konstitusi, MK, dalam sengketa pemilu adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum khususnya Presiden dan Wakil. Meski demikian, Kuasa hukum KPU juga menyebutkan, permohonan yang diajukan para pemohon ke MK, sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil pilpres, dan para pemohon mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi, hingga dalil pelanggaran atas asas pemilu yang bebas, jujur dan adil. Dengan demikian, dalil yang diajukan oleh pemohon bukanlah materi sengketa hasil pilpres, atau berada diluar kewenangan MK untuk memutuskannya. ( ben )



