Apple digugat Class Action oleh jutaan orang konsumen yang menuding produsen ponsel iPhone tersebut melakukan praktik monopoli. Gugatan dari pengguna produk Apple itu mengikuti langkah gugatan serupa yang dilayangkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Reuters melaporkan, terdapat tiga gugatan class action yang telah dilayangkan ke pengadilan federal negara bagian California, dan negara bagian New Jersey. Jutaan pemilik iPhone yang diwakili oleh tiga gugatan tersebut menuduh Apple menaikkan harga produk mereka lewat praktik monopoli. Sama seperti gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, para pemilik iPhone mengklaim Apple melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dengan menghambat perkembangan teknologi aplikasi pesan, dompet digital, dan lainnya supaya mereka tetap berkuasa di pasar Ponsel pintar. ( ben )



