Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sedang menunggu hasil verifikasi terkait selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan, sebelum membayarkannya kepada pelaku usaha. Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah telah memutuskan untuk membayar utang rafaksi sebesar 474,8 miliar rupiah dalam waktu dekat, setelah sempat terkatung-katung sekitar 2 tahun. Utang Rafaksi itu akan dibayarkan kepad para riteler, yang telah membantu pemerintah dalam menerapkan harga minyak goreng satu harga. Tercatat, utang rafaksi minyak goreng ini dimulai saat pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga melalui Permendag Tahun 2022. Melalui aturan tersebut pemerintah menugaskan para pengusaha dan riteler minyak goreng menjual seharga 14 ribu rupiah perliter, sementara harga minyak goreng saat itu berkisar 17 hingga 20 ribu rupiah perliter, yang selisihnya akan dibayar pemerintah. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *