Pemerintah Indonesia

Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan Singapura. Ketetapan ini berlaku mulai 22 Maret jam 3 WIB. Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara diatas dua kepulauan tersebut. Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta hampir 250 ribu kilometer persegi sehingga luasnya menjadi 2,8 juta kilometer persegi atau bertambah 9 setengah persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *