Mahkamah Konstitusi

Pasal larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran dihapuskan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Ini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 78/2023 yang dibacakan pada Kamis lalu. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Mahkamah berpendapat unsur berita atau pemberitahuan bohong dan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *