Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia menetapkan aturan bagi perusahaan yang tercatat atau emiten untuk memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. Menurut Peraturan Bursa, yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat. Bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan pada Desember 2021 sampai Desember 2023. Berdasarkan pemantauan BEI, sampai hari ini 78 Perusahaan Tercatat belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan jumlah pemegang saham. BEI memasukkan Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. (detik-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *