KPK

KPK masih menunggu risalah salinan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. KPK akan lebih dahulu mempelajari risalah Salinan putusan pengadilan guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya. KPK mengklaim telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej. KPK telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti untuk penetapan tersangka dan itu telah dipenuhi. Objek sidang praperadilan juga ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *