Pengacara yang juga pengusaha, Hotman Paris Hutapea menilai, tarif pajak hiburan di Indonesia masih terlalu tinggi jika dibandingkan negara lain. Menurutnya, tarif pajak hiburan di Indonesia idealnya berkisar 5 persen, seperti diterapkan negara tetangga Thailand guna menarik wisatawan. Hotman Paris menambahkan, tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya yang sekarang dipatok sebesar 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Untuk itu, para investor akan mengembangkan usahanya keluar negeri, dibandingkan di Indonesia, seperti Dubai atau Malaysia. ( ben )




