Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kembali melawan status tersangka atas kasus pemerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait itu, Polda Metro Jaya mengaku siap kembali menghadapi gugatan praperadilan yang kedua itu dari Firli Bahuri. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang ada. Dia juga kembali menyinggung soal gugatan praperadilan yang pertama diajukan oleh Firli Bahuri. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan tersebut. Yang artinya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yg dilakukan oleh penyidik adalah sah. ( tbu )




