Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan terkait implementasi kebijakan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu, berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari pajak penghasilan badan. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, GIPI mengatakan, insentif fiskal berupa pengurangan pajak tersebut tidak menarik apabila tarif pajak hiburan tetap ditetapkan sebesar 40 sampai 75 persen. Menurut Ketua Umum GIPI, Haryadi Sukamdani, Insentif itu baru menarik dan bisa membantu apabila pemerintah membatalkan tarif pajak hiburan tinggi tersebut. ( ben )




