Popularitas sepeda listrik kini semakin banyak ditemui di jalanan. Namun, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, sebab hanya memiliki batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Polri mengatakan, pengendara sepeda listrik bisa dikenakan tilang jika melanggar aturan. Ada dua penindakan yang bisa dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimum. Untuk pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh. Jika pengguna sepeda listrik melanggar, maka bisa ditilang dan kendaraan disita kepolisian. Langkah kedua yaitu memeriksa kecepatan, tidak boleh memiliki kecepatan diatas 25 kilometer per jam. ( tbu )




