DKI Permudah BBNKB

Mengurus ganti kepemilikan kendaraan bekas Jakarta kini dipermudah lantaran Pemerintah Provinsi DKI tak lagi memungut biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua. Namun hal ini belum berlaku sekarang dan rencananya akan diterapkan mulai tahun depan. Berdasarkan aturan baru Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 10 ditetapkan objek BBNKB hanya berlaku cuma untuk penyerahan kendaraan pertama atau kendaraan baru yang didaftarkan di DKI. Pada aturan ini tak menetapkan besaran BBNKB untuk penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas. Pada aturan sebelumnya tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Aturan ini ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022, berarti resmi diberlakukan 5 Januari 2025. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *