Google siap membayar ganti rugi 5000 dolar amerika, atau 77 juta rupiah per satu pengguna. Uang sebesar terkait kasus pelacakan yang dilakukan Google. Kasus itu digelar di Pengadilan Distrik Amerika, Distrik Utara California. Mereka yang menuntut menuding analitik cookie dan aplikasi Google melacak saat menggunakan browser. Google berhasil mengantongi informasi pengguna seperti teman, hobi, makanan favorit, hingga kebiasaan belanja. Pelacakan tetap terjadi bahkan saat pengguna telah mengatur browser Chrome ke mode Incognito dan Private pada browser lain. Google sempat membantah gugatan tersebut. Namun Hakim Yvonne Gonzales menolak permintaan tersebut lantaran menurutnya masih jadi pertanyaan apakah perusahaan membuat perjanjian mengikat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode private. (cnbc-tbu)




