Sejumlah lender atau pemberi pinjaman mulai geram terhadap permasalahan gagal bayar yang menerpa fintech peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau pinjol TaniFund. Sehingga, sejumlah lender memutuskan untuk menempuh jalur hukum menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat ini, setidaknya ada 3 lender yang menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2024. Dalam surat gugatan Tertera nilai sengketa sebesar 131 juta rupiah. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. ( bn )




