Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang menjadi terdakwa investasi bodong robot trading Auto Trade Gold ATG divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang. Majelis hakim menyatakan, Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu Wahyu Kenzo juga denda 10 miliar rupiah subsider kurungan 3 bulan. Sementara terdakwa lainnya, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda 6 miliar rupiah subsider kurungan 3 bulan. Berikutnya untuk terdakwa terakhir Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah subsider kurungan 3 bulan. (sindo-tbu)




