Masyarakat yang hendak membeli kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya harus berpikir ulang. Pasalnya, ada kenaikan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Sejauh ini, aturan baru tersebut berlaku di DKI Jakarta. Tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor untuk kepemilikan pribadi kendaraan kedua dari 2 setengah persen menjadi 3 persen.




