Bursa Efek Indonesia menyatakan, adanya potensi penghapusan pencatatan atau delisting emiten, Hanson International, milik terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro. Berdasarkan catatan BEI, perdagangan saham Hanson International dengan kode MYRX telah dihentikan atau disuspen sejak tanggal 16 Januari tahun 2020. Berdasarkan data, investor public menjadi pemegang saham terbanyak Hanson dengan jumlah sebesar 57,42 miliar saham. Dengan demikian, diperkirakan masih terdapat sekitar 2,8 triliun rupiah dana investor yang mengendap di saham Hanson Internasional, berdasarkan asumsi harga 50 rupiah perlembar saham. ( ben )




