Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Victoria Syariah Bekasi, Mini Sumandari, sebagai tersangka dugaan fraud atau kecurangan. Kasus ini mengakibatkan sejumlah nasabah institusi seperti emiten Pool Advista Finance dan Bumiputera Sekuritas menjadi korban, dengan nilai kerugian sekitar 35 miliar rupiah. Bareskrim Polri memastikan, Mini Sumandari menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana perbankan syariah, lantaran melakukan transfer dana atau penggelapan dalam jabatan, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Bank Victoria Syariah mengakui perkara tersebut adalah hasil perkembangan dari laporan polisi, terkait dugaan tindakan fraud karyawannya. (cnbc/ben)




