Presiden Jokowi telah menanda tangani hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Tahun 2024, yang mulai berlaku tanggal 4 Januari kemarin. Undang-Undang ITE ini, merupakan hasil perubahan kedua yang sudah di sahkan oleh DPR, setelah mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan ITE sebelumnya diĀ Tahun 2008 dan Tahun 2016. Perubahan UU ITE dilakukan, untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik. Menurut Kemenkominfo revisi kedua Undang-Undang ITE, bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih kondusif. ( ben )




