Otoritas Jasa Keuangan, OJK, melalui surat keputusan dewan komisioner tertanggal 4 Januari 2024 mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Madiun Jawa Timur. Sebelumnya, Pada tanggal 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status Bank dalam pengawasan dan Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan, dengan pertimbangan belum memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai ketentuan. Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Meski demikian, para pemegang saham BPR Wijaya Kusuma tetap tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan. ( ben )



