Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang tidak kunjung selesai membuat sejumlah pemegang polis menempuh jalur hukum. Tercatat, sebanyak 274 pemegang polis menggugat AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Jakarta Selatan, serta telah memasuki tahap persidangan perkara. Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis AJB Bumiputera menerangkan, sidang pada tanggal 3 Januari kemarin ber-agendakan pembuktian dari 274 orang penggugat. Dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar 20,68 miliar rupiah dan immateril sebesar 30 juta rupiah kepada masing-masing Penggugat. Disebutkan sidang hari rabu kemarin menjadi yang proses kedua, setelah sebelumnya pengadilan berupaya melakukan mediasi. ( ben )




